ITSNU Pasuruan merupakan lembaga tinggi di Pasuruan yang berupaya meningkatkan mutu tridharma Perguruan tinggi secara berkelanjutan. Proses peningkatan kualitas tersebut dilakukan dalam satu unit lembaga penjaminan mutu perguruan tinggi. Penjaminan mutu perguruan tinggi adalah proses perencanaan, pemenuhan, pengendalian, dan pengembangan standar pendidikan tinggi secara konsisten dan berkelanjutan sehingga pemangku kepentingan (stakeholders) internal dan eksternal perguruan tinggi, baik mahasiswa, dosen, karyawan, masyarakat, dunia usaha, asosiasi profesi maupun pemerintah memperoleh kepuasan atas kinerja dan output serta outcome perguruan tinggi.
Dengan kegiatan penjaminan mutu ini diharapkan terjaminnya mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi baik pada perencanaan, pelaksanaan, evaluasi sampai pada pengembangan berdasarkan peraturan perundang-undangan, nilai dasar, visi, dan misi ITSNU Pasuruan. Kegiatan penjaminan mutu ini merupakan perwujudan akuntabilitas dan transparansi ITSNU Pasuruan.
Kewajiban ITSNU Pasuruan melaksanakan penjaminan mutu dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu:
- Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 51 ayat (2) yang pada dasarnya mengatur bahwa pengelolaan satuan pendidikan tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi, akuntabilitas, jaminan mutu, dan evaluasi yang transparan;
- Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Pasal 91 ayat (1), ayat (2), ayat (3) PP No. 19 tahun 2005 yang mengatur bahwa setap perguruan tinggi wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan sebagai pertanggungjawaban kepada stakeholders, dengan tujuan untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan, yang dilakukan secara bertahap, sistemats, dan terencana dalam suatu program penjaminan mutu yang memiliki target dan kerangka waktu yang jelas.
- Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Pasal 96 ayat (7) PP No. 17 tahun 2010 yang mengatur bahwa perguruan tinggi melakukan program penjaminan mutu secara internal, sedangkan penjaminan mutu eksternal dilakukan secara berkala oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) atau lembaga mandiri lain yang diberi kewenangan oleh Menteri
- Keberadaan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) ITSNU Pasuruan dalam rangka melaksanakan kegiatan penjaminan mutu, terutama dalam melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) maupun mempersiapkan dilaksanakannya Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SMPE) dalam konteks akreditas institusi maupun akreditasi program studi di ITSNU Pasuruan.